"Saya mengharapkan segera dilakukan (deponeering), agar seluruh polemik segera berakhir," kata mantan anggota Tim 8, Amir Syamsuddin saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2010). Tim 8 adalah tim yang pernah dibentuk Presiden SBY untuk membuat rekomendasi atas penanganan kasus Bibit-Chandra.
Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pengesampingan perkara inilah yang disebut deponeering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, tinggal apakah Kejaksaan mau melakukan deponeering tersebut," ujarnya.
Amir mengutarakan, sebelum Kejaksaan mengajukan banding, sebenarnya banyak pihak yang menyarankan untuk melakukan deponeering. Namun, saran itu tidak digubris oleh Kejaksaan.
Meskipun begitu, Amir menyampaikan Bibit-Chandra tidak perlu mengemis upaya deponeering pada kejaksaan. Sebab, kata dia, sudah keharusan bagi Kejaksaan melakukannya.
Terlebih, sambung Amir, deponeering merupakan salah satu isi dari butir rekomendasi yang dikeluarkan Tim 8. "Dalam rekomendasi itu disebutkan untuk melakukan deponeering," ujarnya.
(lrn/lrn)










































