"Kalau sudah salah satunya nanti terbukti, ya satunya harus bebas, atau berhenti. Kan terbukti melakukan percobaan penyuapan, artinya dengan sendirinya pemerasan kan tidak ada," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/6/2010).
Menurut Akil, persidangan dua kasus diametral yang berjalan bersamaan akan membuktikan siapa yang mafia dan siapa yang benar dari keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akil menambahkan KPK juga tidak perlu berharap lagi kepada Kejaksaan Agung untuk langkah hukum selanjutnya. Persidangan, katanya, merupakan cara yang terbaik.
"Ngapain lagi KPK berharap sama Kejaksaan untuk upaya hukum? Udah deh hadapi sendiri aja," kata mantan anggota DPR itu.
(lrn/lrn)











































