Hakim MK: Jika Anggodo Divonis Bersalah, Bibit-Chandra Bebas

Hakim MK: Jika Anggodo Divonis Bersalah, Bibit-Chandra Bebas

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 05:11 WIB
Jakarta - Persidangan adalah cara terbaik untuk membuktikan dugaan pemerasaan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, jika Anggodo Widjojo, yang saat ini menjadi terdakwa kasus penyuapan, divonis bersalah, maka kasus dua pimpinan KPK itu otomatis gugur.

"Kalau sudah salah satunya nanti terbukti, ya satunya harus bebas, atau berhenti. Kan terbukti melakukan percobaan penyuapan, artinya dengan sendirinya pemerasan kan tidak ada," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (3/6/2010).

Menurut Akil, persidangan dua kasus diametral yang berjalan bersamaan akan membuktikan siapa yang mafia dan siapa yang benar dari keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya di situlah keadilan hakimnya diuji. Kebenaran sejati akan muncul. Mana mafia, mana keadilan." kata dia.

Akil menambahkan KPK juga tidak perlu berharap lagi kepada Kejaksaan Agung untuk langkah hukum selanjutnya. Persidangan, katanya, merupakan cara yang terbaik.

"Ngapain lagi KPK berharap sama Kejaksaan untuk upaya hukum? Udah deh hadapi sendiri aja," kata mantan anggota DPR itu.
(lrn/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads