“Kalau nanti saya laundry dan baju saya rusak, akan saya gugat seharga baju. Khusus baju batik, masih saya simpan seluruh bon pembelian,” kata David kepada detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/5/2010).
David, yang kerap hilir mudik PN Jaksel ini, memang suka menangani kasus-kasus yang lepas dari perhatian publik. Di antara kesibukannya, detikcom menemukan salah seorang klien David, Wisnu Priambodo (27), PNS di Kementerian Pekerjaan Umum (DPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat hal tersebut, Wisnu bingung dan tak tahu harus meminta bantuan kepada siapa. Sementara sebagai PNS dengan pangkat rendah, uang asuransi kematian sangat dibutuhkan untuk biaya penguburan dan lainnya. Yang ada dalam pikiran Wisnu adalah menggugat perusahaan asuransi. Namun ia sadar harus menggunakan pengacara dan biasanya mengelurakan biaya yang mahal.
“Langsung saya search di internet lalu keluarlah nama David Tobing untuk kasus seperti saya. 70 Persen hasil internet merujuk ke namanya,” ujar duda yang bekerja di Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) DPU ini.
Lantas, Wisnu pun menjalin pertemanan dengan David lewat situs jejaring facebook. Gayung pun bersambut. Dari perkenalan di dunia maya itu, lalu terjadilah diskusi dan berakhir dengan pertemuan di kantor David di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
“Dari awal, hingga sekarang saya sebagai klien tak pernah dimintai uang. Jangankan untuk membayar materai perkara, mentraktir makan siangpun Pak David menolak,” tegasnya lugu.
Ketika hal tersebut dikroscek ke David, dia hanya senyum-senyum saja. Dia berpendapat, dalam menggerakan kantor firma hukumnya, dia sisihkan 30 persem keuntungan untuk bantuan hukum cuma-cuma. Sedangkan 70 persen, murni bisnis dengan menarik keuntungan dari klien.
“Kalau tak ada yang 70 persen, bagaimana kita bisa membantu Wisnu dan lainnya?” katanya.
(asp/lrn)











































