David Tobing Incar Pengusaha Laundry yang Curang

David Tobing Incar Pengusaha Laundry yang Curang

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 00:53 WIB
David Tobing Incar Pengusaha Laundry yang Curang
Jakarta - Setelah sukses mengalahkan pengelola parkir PT SPI, pengacara David Tobing siap-siap melirik pengusaha cuci pakaian (laundry). Menurutnya, banyak kecurangan yang dilakukan pengusaha laundry, seperti memberi ganti rugi tapi tak sebanding dangan harga pakaian.

“Kalau nanti saya laundry dan baju saya rusak, akan saya gugat seharga baju. Khusus baju batik, masih saya simpan seluruh bon pembelian,” kata David kepada detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/5/2010).

David, yang kerap hilir mudik PN Jaksel ini, memang suka menangani kasus-kasus yang lepas dari perhatian publik. Di antara kesibukannya, detikcom menemukan salah seorang klien David, Wisnu Priambodo (27), PNS di Kementerian Pekerjaan Umum (DPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Istri saya meninggal sewaktu hamil 9 bulan awal 2009. Tapi uang asuransi tidak diberi,” ujar Wisnu mengawali pembicaraan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, (3/6/2010).

Mendapat hal tersebut, Wisnu bingung dan tak tahu harus meminta bantuan kepada siapa. Sementara sebagai PNS dengan pangkat rendah, uang asuransi kematian sangat dibutuhkan untuk biaya penguburan dan lainnya. Yang ada dalam pikiran Wisnu adalah menggugat perusahaan asuransi. Namun ia sadar harus menggunakan pengacara dan biasanya mengelurakan biaya yang mahal.

“Langsung saya search di internet lalu keluarlah nama David Tobing untuk kasus seperti saya. 70 Persen hasil internet merujuk ke namanya,” ujar duda yang bekerja di Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) DPU ini.

Lantas, Wisnu pun menjalin pertemanan dengan David lewat situs jejaring facebook. Gayung pun bersambut. Dari perkenalan di dunia maya itu, lalu terjadilah diskusi dan berakhir dengan pertemuan di kantor David di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

“Dari awal, hingga sekarang saya sebagai klien tak pernah dimintai uang. Jangankan untuk membayar materai perkara, mentraktir makan siangpun Pak David menolak,” tegasnya lugu.

Ketika hal tersebut dikroscek ke David, dia hanya senyum-senyum saja. Dia berpendapat, dalam menggerakan kantor firma hukumnya, dia sisihkan 30 persem keuntungan untuk bantuan hukum cuma-cuma. Sedangkan 70 persen,  murni bisnis dengan menarik keuntungan dari klien.

“Kalau tak ada yang 70 persen, bagaimana kita bisa membantu Wisnu dan lainnya?” katanya.

(asp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads