"Deponeering itu wewenang Kejaksaaan, kita tunggu," kata salah seorang kuasa hukum Bibit dan Chandra, Taufik Basari.
Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar rapat dengan pejabat struktural KPK dan Bibit-Chandra di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/6/2010).
Pria yang akrab disapa Tobas ini mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia masih yakin jika Kejaksaan Agung akan mampu melaksanakan langkah-langkah hukum yang terbaik.
Tobas kembali menegaskan, kasus yang menimpa Bibit dan Chandra adalah rekayasa. Dengan demikian, jangan sampai dipaksakan ke pengadilan karena akan mencederai hukum.
"Justru untuk dapatkan keadilan harus lewat putusan terhadap Anggodo," tegasnya.
"Tentu kejaksaan tak gegabah untuk merugikan dirinya. Bolanya ada di Kejaksaan Agung," tutupnya.
PT DKI Jakarta sebelumnya menolak pengajuan banding kejaksaan atas putusan praperadilan terhadap SKPP yang diajukan Anggodo Widjojo. Hakim banding menilai penerbitan SKPP tidak sah dan meminta Bibit-Chandra dilanjutkan proses hukumnya.
(mad/lrn)











































