"Satu-satunya jalan untuk menghentikan proses hukum adalah Jaksa Agung menggunakan azas oportunitas untuk mendeponeering kasus ini," kata mantan anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2010).
Tindakan deponeering itu penting dilakukan Jaksa Agung untuk menyelamatkan KPK. Namun patut dicatat jangan sampai Bibit-Chandra mengemis kepada Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/lrn)











































