Todung: Jaksa Agung Harus Gunakan Hak Deponeering

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Todung: Jaksa Agung Harus Gunakan Hak Deponeering

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 23:07 WIB
Jakarta - Pembatalan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengejutkan banyak pihak. Merespons keputusan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus segera mengambil tindakan.

"Satu-satunya jalan untuk menghentikan proses hukum adalah Jaksa Agung menggunakan azas oportunitas untuk mendeponeering kasus ini," kata mantan anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2010).

Tindakan deponeering itu penting dilakukan Jaksa Agung untuk menyelamatkan KPK. Namun patut dicatat jangan sampai Bibit-Chandra mengemis kepada Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sarankan Chandra dan Bibit tak usah mengemis minta agar kasus ini dideponeering. Hadapi proses hukum ini dengan ksatria. Biar pengadilan memutuskan," tutupnya.

(ndr/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads