"Kita perlu lihat langkah-langkah kejaksaan selanjutnya," kata Bibit dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (3/6/2010).
Bibit menyesalkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Menurutnya, presiden sudah mengarahkan polisi dan jaksa untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.
"Ternyata masih bisa dipersoalkan sehingga arahan presiden tidak dapat dilaksanakan dengan baik," kata dia.
(lrn/lrn)











































