Ketiga narapidana tersebut adalah Imran, Husni Hasbi, keduanya warga Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Syafrizal Daniel, warga Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam pemeriksaan, Syafrizal Daniel mengatakan, sebelum melarikan diri, mereka telah menyusun rencana matang terlebih dahulu selama satu bulan. "Kalau berhasil lari, kami mau ke Aceh," kata Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutapea menjelaskan, narapidana Imran divonis 14 tahun, Husni Hasbi divonis 12 tahun dan Syafrizal Daniel divonis 11 tahun penjara akibat kasus kepemilikan ganja.
"Ketiga narapidana akan diisolasi di ruangan khusus sebelum dikembalikan ke sel masing-masing, sampai mereka sadar akan perbuatannya, baru kita pindahkan ke selnya. Tujuannya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Hutapea.
Pelarian ketiga narapidana pertama kali diketahui petugas yang berjaga-jaga di menara pantau, Rabu (2/6/2010) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka melarikan diri dari bagian atap dengan melobangi asbes rutan bagian belakang. Ketiganya kemudian keluar dari lingkungan rutan dengan melompati tembok setinggi tujuh meter.
Melihat aksi ketiganya, petugas rutan langsung melakukan pengejaran. Mereka diringkus di tempat terpisah, sekitar tiga kilometer dari rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB.
(rul/lrn)











































