"Posisi Pak Chandra dan Pak Bibit kita belum putuskan apa yang akan dilakukan. Karena itu berkaitan dengan keputusan presiden," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/5/2010).
Pasal 32 ayat (2) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat mempengaruhi semangat dan kinerja secara organisasi. Apalagi kita sedang menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik," kata Johan.
Jika nantinya Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan, dua pimpinan KPK itu tidak lantas berhenti tetap. Sebab, Oktober 2009 lalu Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK inkonstitusional bersyarat. Yakni, pimpinan KPK berhenti secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(lrn/mok)











































