"Kami berharap Kejaksaan melakukan langkah-langkah hukum lain terkait hal ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budhi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kamis (3/6/2010).
Jika Kejaksaan tidak melakukannya, lanjut Johan, maka hal itu bisa mempengaruhi semangat dan kinerja KPK secara institusi.
"Apalagi kita sedang menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus Century," kata Johan.
Usai mengetahui putusan tersebut, Bibit dan Chandra langsung menggelar rapat dengan pejabat struktural KPK yang lain. (lrn/lrn)











































