"Kejaksaan belum dapat putusan resmi dari PT DKI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada detikcom, Kamis (3/6/2010).
Kejaksaan, kata Didiek, tidak akan berkomentar tentang putusan sebelum mendapatkan salinan putusan. Salinan putusan dari PT DKI itu akan diserahkan ke PN Jaksel ke Kejari Selatan, baru akhirnya ke Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Kejagung. Akibatnya, SKPP atas kasus Bibit-Chandra dinilai tidak sah dan kedua pimpinan KPK itu harus disidang di pengadilan.
(nvc/lrn)










































