Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 20:14 WIB
Jakarta - Proses banding praperadilan SKPP Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kejaksaan mengaku belum mendapat putusan resminya.

"Kejaksaan belum dapat putusan resmi dari PT DKI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada detikcom, Kamis (3/6/2010).

Kejaksaan, kata Didiek, tidak akan berkomentar tentang putusan sebelum mendapatkan salinan putusan. Salinan putusan dari PT DKI itu akan diserahkan ke PN Jaksel ke Kejari Selatan, baru akhirnya ke Kejaksaan Agung.

"Tapi tadi saya cek PN Jaksel belum mendapat putusan resminya. Belum bisa berkomentar," tuturnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Kejagung. Akibatnya, SKPP atas kasus Bibit-Chandra dinilai tidak sah dan kedua pimpinan KPK itu harus disidang di pengadilan.

(nvc/lrn)


Berita Terkait