Seperti yang baru saja ditangkap oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya baru-baru ini.
"Kita tangkap 2 tersangka pencurian dengan pemberatan di pintu tol keluar yang biasa disebut sebagai 'bajing loncat'," kata Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Kedua tersangka yakni Borju Hutabarat (54) alias Barat dan Rahmat Hastonis Siagian (41) alias Gian. Sementara 5 kawan tersangka bernama Tarjo, Jepri, Ade, Maman dan Kumis masih buron.
Rivai menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi pedagang asongan atau pejalan kaki di pintu keluar tol. Truk kontainer atau pun mobil dengan bak terbuka yang jadi target mereka.
Saat kondisi jalan di pintu tol macet, komplotan 'bajing loncat' ini kemudian beraksi. Mula-mula, mereka mengintip truk sasaran yang ditutupi oleh terpal.
"Setelah dipastikan ada isinya, mereka kemudian membuka terpal tersebut," ujarnya.
Dua orang pelaku bertugas membuka terpal secepat 'bajing loncat'. Setelah terbuka, mereka kemudian mengeluarkan isi perut truk tersebut.
Adapun barang yang dijarah, tidak spesifik. "Mau sembako, barang elektronik atau apapun diambilnya. Yang penting bisa dijual," imbuhnya.
Pelaku yang berada di atas truk kemudian melemparkan barang-barang tersebut ke pinggir jalan tol. Di situ, kawanan mereka telah berjejer, siap untuk menampung hasil jarahan dengan terpal.
Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran di pintu tol Bekasi Barat dan meringkus 2 tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mei/nvc)











































