PT DKI: Seharusnya Deponeering Bukan SKPP!

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

PT DKI: Seharusnya Deponeering Bukan SKPP!

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 19:19 WIB
PT DKI: Seharusnya Deponeering Bukan SKPP!
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait SKPP Bibit-Chandra. Menurut Pengadilan, seharusnya Kejaksaan saat itu mengeluarkan Deponeering bukan SKPP.

"Kalau ada kondisi sospol yang mengkhawatirkan seyogianya, melakukan penyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering sesuai dengan pasal 25 huruf C UU No 16 Tahun 2004 bukan menggunakan lembaga penutupan perkara demi hukum atau SKPP," kata juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2010).

Selain itu, alasan PT DKI adalah karena Anggodo dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. Anggodo didakwa dengan pasal penyuapan kepada oknum pegawai dan atau pimpinan KPK, sedangkan Bibit-Chandra disangkakan dengan pasal pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan yang lain, pengadilan menilai tidak ada kekosongan hukum yang mendorong Kejaksaan sehingga harus menghentikan perkara Bibit-Chandra.
(mok/gah)


Berita Terkait