"Kalau ada kondisi sospol yang mengkhawatirkan seyogianya, melakukan penyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering sesuai dengan pasal 25 huruf C UU No 16 Tahun 2004 bukan menggunakan lembaga penutupan perkara demi hukum atau SKPP," kata juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2010).
Selain itu, alasan PT DKI adalah karena Anggodo dianggap sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. Anggodo didakwa dengan pasal penyuapan kepada oknum pegawai dan atau pimpinan KPK, sedangkan Bibit-Chandra disangkakan dengan pasal pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/gah)










































