Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra tidak sah. Atas hal ini, tim pengacara dua pimpinan KPK itu segera melakukan koordinasi.
"Kita belum dengar putusan itu, tapi yang jelas kita akan koordinasi secepatnya," kata salah satu anggota tim pengacara, Alexander Lay, kepada detikcom, Kamis (3/6/2010).
Alexander mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar mengenai putusan, dengan alasan belum mendengar pertimbangan putusan PT DKI. "Yang jelas kami menyayangkan putusan itu," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ditolaknya SKPP, maka Bibit-Chandra segera menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu sidang atas terdakwa Anggodo Widjojo, yang didakwa melakukan penyuapan dan menghalangi proses penyidikan, masih berlangsung di Pengadilan Tipikor.
(lrn/ndr)