"Saat kami mau periksa, dia menolak lalu mengamuk. Dia nggak mau dibawa ke Polda Metro," kata Kapolsek Serpong Ajun Komisaris Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6/2010).
Budi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/6) lalu. Saat itu, pihak Polsek Serpong hendak melakukan mediasi terhadap tersangka dan istrinya yang berinisial FM atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, tersangka dan korban sudah 7 tahun menikah. Hasil pernikahan mereka diberkati 3 buah hati. Tapi selama pernikahan, tersangka kerap memukuli anak dan istrinya.
"Tersangka nggak bekerja, dia suka mintain duit ke istrinya. Dan suka marah kalau tidak dikasih," tambahnya.
Karena tidak tahan, FM lalu melaporkannya ke Polsek Serpong. FM juga kini dalam proses pengajuan perceraian. "Dia juga nggak mau dicerai dan nggak mau dideportasi," cetusnya.
Namun, karena Polsek tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing, polisi kemudian mengajaknya ke Polda Metro Jaya. Namun, saat hendak dibawa, tersangka mengamuk sejadi-jadinya.
Akibatnya, satu unit televisi, meja kaca dan tirai jendela hancur berantakan akibat amukan dia. Polisi kemudian memborgolnya dan membawanya ke Polda Metro Jaya pada Senin dini hari.
"Kasusnya diserahkan ke Polda Metro. Tersangka juga sudah kita serahkan ke Polda Metro," jelasnya.
(mei/nvc)
