"Anggodo didakwa dengan tindak pidana korupsi percobaan penyuapan kepada oknum pegawai dan atau pimpinan KPK, Anggodo sebagai pihak yang berkepentingan," ujar juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2010).
Hal ini cocok karena Bibit dan Chandra disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 jo UUΒ 20 Tahun 2001 pasal 421 KUHP tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan Anggodo didakwa dengan tindakan percobaan penyuapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konstruksi hukum dalam perkara Bibit-Chandra, lanjut Andi, juga sudah tepat. Tidak ada kekosongan hukum yang mendorong Kejaksaan sehingga menghentikan perkara mereka.
"Tidak ada kekosongan hukum yang mendorong kejaksaan untuk menghentikan dengan alasan sosiologis," tegasnya.
(mok/ndr)











































