Perusahaan yang Cemari Lingkungan akan Dipidana

Perusahaan yang Cemari Lingkungan akan Dipidana

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 18:50 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan bertindak lebih tegas lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi pidana pun siap dijatuhkan.

"Berkaitan dengan industri-industri yang melakukan pencemaran lingkungan, itu kita beri warna. Ada warna hitam, itu paling jelek. Saya mau buat aturan, kalau 2 kali hitam akan saya pidanakan," Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.

Hal itu dikatakan dia dalam konferensi pers usai pembukaan Pekan Lingkungan Indonesia 2010 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hatta, perusahaan-perusahaan sudah diberi hak untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena itu menjadi kewajiban mereka untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dikatakan dia, saksi pidana telah diatur pula dalam Undang-undang No 32/2009, yang membuat takut kalangan industriawan. Semula mereka cukup berani melanggar aturan, karena hanya akan dikenai sanksi perdata.

"Pejabat saja bisa kena itu kalau dia salah memberikan kebijakan yang sifatnya merusak lingkungan," cetus Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan, sanksi pidana itu dikecualikan bagi para peternak kelompok yang berada di pedesaan. Justru mereka akan dibimbing untuk mengolah kotoran-kotoran ternak menjadi energi yang bermanfaat.

"Kan biasanya kotorannya bau dan sebagainya. Kami bantu untuk mengolah menjadi biogas. Akhirnya udara tetap bersih dan mereka mendapatkan energi gratis," katanya.

(irw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads