"Saya nggak boleh mengomentari peserta yang seperti itu," kata Patrialis sebelum mengikuti rapat paripurna kabinet di Kantor Presiden Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2010).
Patrialis menjelaskan, pengacara yang melakukan pembelaan terhadap para tersangka korupsi bukan lantas juga layak disebut sebagai pengacara hitam. Karena menurutnya, sesuai dengan kode etik advokat, seorang pengacara tidak diperkenankan menolak dimintai permohonan untuk menangani perkara.
"Jangan salah paham, seorang advokat tak boleh menolak permohonan dari siapa pun. Membela koruptor bukan berarti membela yang salah, tapi untuk meluruskan," papar ketua pansel ini.
Berarti ada potensi mereka memimpin KPK? "Ya kita belum bisa memastikan," jawab Patrialis.
Saementara itu, imbuh Patrialis, hingga saat ini sudah ada sekitar 168 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi pimpinan KPK.
(anw/mok)











































