Terlibat Perampokan Ratusan Ponsel, Pecatan TNI Ditangkap

Terlibat Perampokan Ratusan Ponsel, Pecatan TNI Ditangkap

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 18:08 WIB
Jakarta - Aparat Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampokan mobil box yang berisi ratusan unit telepon seluler. Seorang pecatan TNI ditangkap karena terlibat dalam perampokan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Komisaris Besar Idham Aziz melalui Kepala Satuan Resmob Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai mengatakan, pelaku perampokan berjumlah 5 orang.

"Satu tersangka di antaranya merupakan pecatan TNI Prada Irfansyah," kata Rivai pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (3/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka lain yakni Rofiq Juanda (40) dan Hardi Prasetian (39). "Dua tersangka lagi berinisial Am dan Kar masih buron. Mereka otaknya," katanya.

Rivai menjelaskan, para pelaku melakukan perampokan terhadap mobil box Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 9285 TF. Mobil tersebut berisikan 183 unit ponsel merek Nokia dan 19 unit ponsel merek Samsung yang sedang melintas di Jalan Gatot Subroto menuju kawasan SCBD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 April silam.

"Pada saat menikung di tikungan, mobil dipepet oleh mobil Avanza berwarna hitam yang berisikan keempat pelaku," jelasnya.

Tersangka Irfansyah kemudian turun dan menyuruh korban bernama Hambari (49) untuk turun. Tersangka juga menodongkan pistol jenis FN ke arah korban serta memborgol tangannya.

Karena takut, korban kemudian menuruti perintah pelaku. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil pelaku lalu dibawa ke arah Gunung Putri, Bogor.

"Sementara mobil box dibawa pelaku lainnya," imbuhnya.

Korban kemudian diturunkan di tengah jalan, tepatnya di pintu tol keluar Cikarang, Bekasi. Usai kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Kebayoran Baru.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hingga pada Rabu 26 Mei dini hari, polisi menangkap tersangka Irfansyah di rumah Sugiarto, adik iparnya di Perumahan Bumi Anggara Bekasi Timur. Dari tersangka polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol B 1909 BB.

Selang beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap tersangka Rofiq di Cipinang Pulo Maju RT 001 RW 010 No 5, Cibesuk, Jakarta Timur. Setelah itu, polisi juga menangkap tersangka Hardi Prasetian di Pasar Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Dari tersangka, polisi menyita 1 pucuk senjata api jenis FN merek Bromning HL Power Automatic.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(mei/nwk)


Berita Terkait