"Tiga tahun yang lalu disclamer, kini telah melonjak drastis menjadi Wajar Dengan Pengecualian," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2010).
Ada beberapa penyebab kenapa Kejagung belum juga bisa mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian, peringkat tertinggi untuk sebuah laporan keuangan yang diaudit BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena belum ada makanya kita tidak cantumkan (dalam laporan keuangan)," lanjut Didiek.
Selain itu ada juga kasus barang sitaan. Menurut Didiek, biasanya barang sitaan itu sedang masuk dalam proses penyidikan suatu kasus. Sedangkan penyitaan itu, lanjut Didiek, sudah diklaim sebagai penyelamatan aset negara.
"Ini juga supaya minta dilaporkan (oleh BPK). Ada barangnya, ada penyitaannya tapi tidak dimaksudkan dalam penilaian pelaporan itu," tandasnya.
(mok/nrl)










































