"Mudah-mudahan hakim akan memutuskan hal yang sama di PN Jakpus dan PN Jakbar," kata kuasa hukum 7 media yang digugat, Amir Syamsuddin, usai persidangan di PN Jaktim, Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2010).
Amir menilai, kemenangan Suara Pembaruan ini memang sudah selayaknya. Keputusan hakim ini pun melengkapi kemenangan media detikcom dan Republika di PN Jaksel beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Raymond, Togar Nero, mengatakan kemenangan ini menandakan media bukan sesuatu yang mustahil untuk digugat. Pihaknya pun, lanjut Togar, memastikan akan mengajukan banding.
"Kita akan banding segera. Bahwa kebebebasan media bukan berarti media tidak bisa dibawa ke persidangan. Mungkin ini evaluasi kepada media walaupun menang bahwa wanti-wanti tetap tidak mungkin digugat," tutup Togar.
PN Jaktim memenangkan Suara Pembaruan atas gugatan Raymond Tedy dalam kasus Judi Sultan. Majelis hakim menilai Suara Pembaruan tidak bersalah dalam pemberitaan judi yang melibatkan Raymond.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis mengatakan penulisan nama lengkap Raymond tidak menyalahi kode etik jurnalistik. Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukan kasus asusila atau melibatkan anak-anak.
Kasus Raymond vs media juga telah diputus di PN Jakarta Selatan. Di PN Jakarta Selatan Raymond terpaksa menelan pil pahit sebab kalah atas gugatannya terhadap harian Republika dan warta online detikcom.
Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan-Polri.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.
(mok/nrl)










































