PK Bali Nine Ditolak

PK Bali Nine Ditolak

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 16:04 WIB
Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan salah satu terpidana Bali Nine Martin Eric Stephen.

"Menolak permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana," kata Jaksa Eddy Arta Wijaya pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (3/6/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumain.

Dalam persidangan PK, Martin mengajukan bukti baru berupa surat dari Australia Federal Police (AFP) yang menyatakan perannya dalam penyelundupan heroin dari Bali ke Australia dianggap kecil. Martin bukan sebagai pelaku dan mengetahui secara mendalam penyelundupan itu. Martin hanya sebagai kurir dalam penyelundupan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Jaksa menolak bukti surat dari AFP tersebut sebagai novum atau bukti baru. Alasannya, surat dari AFP tersebut telah berulangkali disampaikan pada persidangan, baik pembelaan, memori banding, dan memori kasasi dan telah ditolak pada semua tingkat peradilan.

Diketahui, Martin terlibat dalam penyelundupan heroin seberat 12 kilogram. Ia divonis PN Denpasar dengan hukuman penjara seumur hidup dan menjalani hukuman di LP Kerobokan.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads