"Menolak permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana," kata Jaksa Eddy Arta Wijaya pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (3/6/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djumain.
Dalam persidangan PK, Martin mengajukan bukti baru berupa surat dari Australia Federal Police (AFP) yang menyatakan perannya dalam penyelundupan heroin dari Bali ke Australia dianggap kecil. Martin bukan sebagai pelaku dan mengetahui secara mendalam penyelundupan itu. Martin hanya sebagai kurir dalam penyelundupan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Martin terlibat dalam penyelundupan heroin seberat 12 kilogram. Ia divonis PN Denpasar dengan hukuman penjara seumur hidup dan menjalani hukuman di LP Kerobokan.
(djo/djo)











































