"Kasus Kemlu bahwa untuk Hassan Wirajuda belum ada penjadwalan," jelas Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2010).
Didiek melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi. Dari situ akan terlihat sejauh mana keterkaitan dan tanggung jawab Hassan dalam kasus ini.
"Masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi, apa ada keterkaitan dan tanggung jawab," tegas Didiek.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. Di antaranya, mantan staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana dan staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman.
(mok/nrl)











































