Kejagung Belum Pastikan Panggil Hassan Wirajuda

Korupsi Tiket Kemlu

Kejagung Belum Pastikan Panggil Hassan Wirajuda

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 15:57 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung hingga kini belum bisa memastikan apakah perlu memanggil mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam kaitan dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan dinas diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kejagung masih perlu mendalami keterangan dari saksi-saksi.

"Kasus Kemlu bahwa untuk Hassan Wirajuda belum ada penjadwalan," jelas Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2010).

Didiek melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih perlu menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi. Dari situ akan terlihat sejauh mana keterkaitan dan tanggung jawab Hassan dalam kasus ini.

"Masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi, apa ada keterkaitan dan tanggung jawab," tegas Didiek.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. Di antaranya, mantan staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, mantan staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana dan staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman.

(mok/nrl)


Berita Terkait