Raymond Kalah di PN Jakarta Timur Atas Suara Pembaruan

7 Media Digugat

Raymond Kalah di PN Jakarta Timur Atas Suara Pembaruan

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 15:49 WIB
Raymond Kalah di PN Jakarta Timur Atas Suara Pembaruan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan Suara Pembaruan atas gugatan Raymond Tedy dalam kasus Judi Sultan. Majelis hakim menilai Suara Pembaruan tidak bersalah dalam pemberitaan judi yang melibatkan Raymond.

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan dari pihak penggugat seluruhnya. Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hukum dari tergugat. Pemberitaan Suara Pembaruan tidak bertentangan dengan UU dan kewajiban hukum," ujar ketua majelis hakim Lexy Mamonto dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Pulomas, Kamis (3/6/2010).

Dalam pembacaan amar putusannya, Lexy mengatakan penulisan nama lengkap Raymond tidak menyalahi kode etik jurnalistik. Hal ini dikarenakan kasus tersebut bukan kasus asusila atau melibatkan anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumber berasal dari sumber primer wawancara langsung di mana sumbernya resmi dan narasumbernya adalah Kadivhumas Mabes Polri. Polri pun tidak pernah mengajukan hak jawab dan tidak pernah membantah sebagai narasumber sehingga berita tsb dianggap benar," tuturnya.

Kasus Raymond vs media juga telah diputus di PN Jakarta Selatan. Di PN Jakarta Selatan Raymond terpaksa menelan pil pahit sebab kalah atas gugatannya terhadap harian Republika dan warta online detikcom.

Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan - Polri.

Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.

(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini