Berdasarkan laporan yang diterima oleh Komnas PA 67 kasus penculikan terjadi sejak Januari sampai Mei 2010. 27 kasus berhasil diungkap, sedangkan 40 kasus sampai saat ini belum terungkap.
"67 kasus penculikan sejak Januari - Mei 2010," ujar Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Kamis (3/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berbahaya anak tersebut diperdagangkan secara ilegal," kata Sirait.
Dengan banyaknya kasus penculikan Arist mendesak agar pihak Kepolisian dapat merespon dengan cepat setiap laporan yang masuk. "Penegak hukum harus tanggap," tandasnya.
Dia juga mendesak agar aparat penegak hukum lebih tanggap saat menerima laporan anak hilang. Menunggu hingga 1x24 jam justru membuat pencarian semakin sulit.
"Jangan tunggu 1x24 jam harus ada reformasi hukum," tegasnya.
Menurutnya, dengan jeda waktu yang sekian lama setelah menerima laporan anak hilang akan membuat penegak hukum kesulitan. "Anak itu bisa raib," katanya.
Arist meminta, agar laporan anak hilang yang usianya di bawah 10 tahun sampai 5 tahun jangan lagi ditempatkan sebagai anak hilang tapi harus dilihat adanya indikasi penculikan.
"Polisi harus bertindak cepat," pintanya.
Media baik cetak maupun televisi diharapkan dia, dapat memberi ruang untuk membantu proses pencarian anak hilang. "Foto anak yang hilang bisa dipasang di koran, ini kan membantu," tutupnya. (did/nwk)










































