PN Pandeglang Vonis Bebas Anggota DPR Dimyati Natakusumah

Kasus Suap DPRD

PN Pandeglang Vonis Bebas Anggota DPR Dimyati Natakusumah

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 14:54 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang juga mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Majelis hakim menilai, Dimyati tidak terbukti melakukan penyuapan anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 senilai Rp1,5 miliar terkait pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.

Vonis bebas itu disambut gembira oleh Dimyati. Politisi PPP itu langsung menyalami majelis hakim dan para kuasa hukumnya. Tak lama berselang dia langsung meninggalkan PN Pandeglang, Jl Raya Serang, KM 1, Banten, Rabu (3/6/2010).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ery S Harahap menuntut Dimyati 2,5 tahun penjara. JPU menyakini Dimyati terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009. Tindakan suap itu dilakukan Dimyati untuk melancarkan pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.

Bentrok

Vonis bebas Dimyati ini menyulut kekecewaan ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di luar gedung PN Pandeglang. Para mahasiswa ini memang mengikuti jalannya proses persidangan pada hari ini sejak pagi tadi. Mereka mencoba merangsek masuk ke dalam halaman halaman gedung PN Pandeglang saat mendengar Dimyati divonis bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun niatan itu dihadang ratusan personel polisi. Mahasiswa dan polisi terlibat aksi saling dorong. Suasana terus bertambah panas, hingga akhirnya bentrokan pun terjadi. Polisi dan mahasiswa saling lempar batu.

Polisi bahkan menggunakan dua buah watercannon untuk menghalau para mahasiswa. Hingga pukul 14.30 WIB, kericuhan di depan gedung PN Pandeglang masih terjadi.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads