Vonis bebas itu disambut gembira oleh Dimyati. Politisi PPP itu langsung menyalami majelis hakim dan para kuasa hukumnya. Tak lama berselang dia langsung meninggalkan PN Pandeglang, Jl Raya Serang, KM 1, Banten, Rabu (3/6/2010).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ery S Harahap menuntut Dimyati 2,5 tahun penjara. JPU menyakini Dimyati terbukti melakukan tindak pidana penyuapan terhadap anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009. Tindakan suap itu dilakukan Dimyati untuk melancarkan pinjaman daerah pada Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar.
Bentrok
Vonis bebas Dimyati ini menyulut kekecewaan ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di luar gedung PN Pandeglang. Para mahasiswa ini memang mengikuti jalannya proses persidangan pada hari ini sejak pagi tadi. Mereka mencoba merangsek masuk ke dalam halaman halaman gedung PN Pandeglang saat mendengar Dimyati divonis bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bahkan menggunakan dua buah watercannon untuk menghalau para mahasiswa. Hingga pukul 14.30 WIB, kericuhan di depan gedung PN Pandeglang masih terjadi.
(djo/djo)