"Kalau bentuk paket cash Rp 15 miliar sebagaimana usulan, PDIP tidak setuju," tegas Tjahjo kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Menurut dia, posisi DPR hanya menganggarkan untuk program. Dengan posisi ini DPR hanya boleh menganggarkan sesuai aspirasi daerah. "Anggota DPR membawa aspirasi pembangunan dapilnya saja, untuk diperjuangkan di DPR," jelas Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan program daerah yang masuk ke Bappenas realisasinya tidak pernah optimal. Sehingga anggota DPR memperjuangkan aspirasi, jumlah anggarannya sesuai kebutuhan daerah," tegasnya.
(van/yid)











































