"Kesaksian Gayus ada 40 perusahaan, itu polisi harus menindaklanjutinya. Polisi harus punya nyali," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Dia menjelaskan, jangan ada budaya damai atau penyelesaian di luar jalur hukum untuk kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gayus yang ditengarai diterima dari perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengingatkan, pengusutan jangan hanya terpaku di Gayus saja. "Karena bisa jadi hanya pelaksana, dan tidak menutup kemungkinan ada atasannya yang sudah sejak lama praktik seperti ini. Waktu itu saja Susno Duadji menyebut ada 140 perusahaan," tutupnya.
Pengacara Gayus, Pia Akbar, mengakui kliennya semasa bertugas di Ditjen Pajak memegang 40 perusahaan. Namun dia tidak menegaskan perusahaan-perusahaan itu memberi suap.
"Uang suap atau bukan, yang jelas memberikan uang," ujar Pia.
(ndr/nrl)











































