"Rencananya kami akan membentuk panitia seleksi," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam RDP Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Menurut Abdul, pihaknya akan menyeleksi 6 orang lalu menyaring 4 orang. Kemudian dipilih 2 orang. Kriteria umum calon pengganti Ktut dan Myra adalah berusia di bawah 60 tahun.
Pihaknya, lanjut Abdul, telah mengirim surat permohonan izin ke SBY mengenai pergantian pengganti Ktut dan Myra. Surat dikirim sejak April lalu.
"Mengapa kami ingin segera mengisi kekosongan kedua orang itu karena kami merasa 5 orang yang berada di tubuh LPSK masih sangat kurang," kata Abdul.
Ktut dan Myra diberhentikan sebagai anggota LPSK berdasarkan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2010 sejak 5 April 2010. Keduanya tersandung kasus Anggodo Widjojo.
(nik/nrl)











































