"Kita kalau dinilai tidak proaktif, tidak setuju. Kita sudah proaktif," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI, Jl Gatit Subroto, Jakarta, Kamis (3/6/2010).
Haris menjelaskan, LPSK tidak bisa secara pihak menetapkan seseorang berada di bawah perlindungan LPSK. Untuk bisa melindungi seseorang, harus ada permintaan dari bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya mengapa LPSK tidak dapat melindungi Susno nantinya jangan tanya LPSK. Masalah Susno ini tanggung jawab semua pihak, tidak hanya LPSK," tutur Haris.
Sebelumnya, tim pengacara Susno kecewa dengan pernyataan LPSK yang terkesan membiarkan Susno tetap ditahan di Rutan Mako Brimob. Padahal, pengacara berharap Susno berada di bawah lindungan safe house LPSK, dan bukan di Rutan.
(gun/nrl)











































