"Minggu depan, sekitar tanggal 9-10 (Juni)," kata juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, Rabu (3/6/2010).
Menurut Andi, hingga saat ini, majelis banding masih terus mempelajari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Di waktu yang sama, majelis juga akan mengeluarkan putusan bagi Kombes Williardi Wizar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.
Kombes Williardi Wizar dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo dihukum 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mok/nrl)











































