David menggugat pengelola parkir karena dikenakan tarif yang lebih mahal.
"Saya sangat mendukung David Tobing. Yang keliru atau yang tidak puas silakan mengajukan gugatan. Itu bentuk kontrol masyarakat," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Pemprov DKI, Benjamin Bukit, saat dihubungi detikcom, Kamis (03/6/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan menurut Benjamin, denda bagi pengelola parkir harus lebih besar dari yang dituntut David yakni Rp 10 ribu.
"Seharusnya dendanya diperbesar. Saya setuju, tetapi dendanya harus diperbesar biar memberikan efek jera. Dalam Perda, denda terbesar pidana kurungan 3 bulan, tapi bisa diganti dengan uang Rp 5 juta. Rp 5 juta itu kecil bagi pengelola parkir, harusnya lebih besar lagi," usul Benjamin.
Benjamin lalu bercerita jika ia juga pernah digugat oleh David Tobing karena dianggap lalai melakukan pengawasan terhadap pengelola parkir.
"Kita juga pernah digugat. Walaupun akhirnya gugatan itu dicabut, buat kita itu tidak masalah. Kalau kita dianggap lalai silakan gugat kita," kata Benjamin.
David Tobing dimenangkan pengadilan Jakarta Pusat saat bersengketa dengan
PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta. PT SPI didenda membayar Rp 10 ribu.
Memang dalam Pergub DKI Nomer 48 Tahun 2000 tentang Tarif Pakir untuk Kendaraaan Roda 4, satu jam pertama dikenakan Rp 2 ribu, sedangkan tiap jam bertambah Rp 1000. Namun dalam praktek banyak pengelola parkir memungut lebih besar dari ketentuan.
(gun/nwk)











































