YLKI: Perlu Figur Lain yang Berani Bersuara

Konsumen Menang Lawan Pengelola Parkir

YLKI: Perlu Figur Lain yang Berani Bersuara

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 07:10 WIB
Jakarta - Kemenangan David Tobing menggugat pengelola parkir swasta dinilai titik cerah kekuatan konsumen. Warga yang merasa dirugikan diminta buka suara, tidak hanya ngedumel dibelakang karena nilai kerugian hanya 'receh' saja.

"Nilai gugatan memang kecil, hanya Rp 10.000. Tetapi kalau sehari ada 10 persen saja dari total kendaraan parkir, sudah sangat besar itu nilainya. Perlu figur lain yang berani bersuara," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo saat dihubungi detikcom tentang kemenangan David, Kamis (3/6/2010).

Selain lewat pengadilan, ia menyarankan Pemprov DKI pro aktif dengan memberi sanksi kepada operator parkir nakal. Tanpa menunggu aduan, seharusnya UPT Perparkiran dan Pemprov DKI dapat mengecek otomatis karena semua sistem telah terkomputerisasi.

"Persoalannya kemana kalau melapor selain pengadilan? Pemda DKI harusnya mulai memikirkan akses poin pengaduan. Harusnya tanpa aduan sekalipun, pemprov bisa menindak karena semua dapat dilihat (di komputer)," imbuhnya.

Bila tidak dilakukan, tidak hanya operator swasta yang bersalah. Pemprov DKI dan UPT Perparkiran dapat dijerat dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab pemerintah lokal dianggap tidak memberikan pelayanan dan fungsi pengawasan dengan baik.

"Pemda DKI bisa dikenakan UU Pelayanan Publik yaitu tidak melakukan pengawasan tarif. Ini memang receh, tapi harusnya tidak hanya ngedumel," ucap Sudaryatmo sambil menggambarkan nilai gugatan dapat lebih besar dariย  gugatan David.

David Tobing dimenangkan PN Jakarta Pusat melawan PT SPI, UPT Perparkiran dan Gubernur DKI Jakarta. Tobing menggugat ketiganya senilai Rp 10.000 karena diminta membayar tarif parkir lebih mahal dari semestinya saat parkir di Hotel Le Meridien, Tanah Abang.

(Ari/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads