"Komjen Susno Duadji minta perlindungan hukum dan fisik dari LPSK tapi wujudnya malah ditahan di sel Brimob. LPSK tidak berfungsi sebagai lembaga pemberantas korupsi," kata Herawati dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (3/6/2010).
Menurut Hera, dengan wewenng yang besar, seharusnya LPSK dapat berbuat banyak. Ia menyesalkan sikap LPSK yang justru dianggap membiarkan dan 'mengumpankan' ke polisi untuk dijadikan tersangka.
"LPSK adalah lembaga yang diberi wewenang sangat besar oleh Undang-undang untuk melindungi saksi dan korban. Komjen Susno Duadji minta dilindungi dari ancaman Polri tapi malah diumpankan pada Polri. Aneh," imbuh Hera.
Hingga saat ini, mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut masih mendekam di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Lewat kuasa hukumnya, Susno sempat menggugat lewat sidang pra peradilan. Tetapi hakim PN Jakarta Selatan Haswandi menolak gugatan Susno tersebut.
(Ari/Rez)











































