"Sampai sekarang statusnya masih penyidikan," ujar Tjiptardjo usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Sampai saat ini, lanjut Tjiptardjo, pihak Ditjen Pajak masih menunggu keputusan resmi dari MA. Selanjutnya, keputusan tersebut akan dipelajari sebagai bahan pengajuan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperkuat pengajuan banding atas kekalahannya tersebut, Ditjen Pajak akan koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
"Kita sampai saat ini koordinasi barekskrim dan kejaksaan. Statusnya sampai sekarang penyidikan masih sah, masih jalan. Menunggu hasil MA," jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin lalu (31/5/2010), Tjiptardjo terlihat hadir di Kejagung pada pukul 16.00 sore. Kedatangannya tersebut ditemani Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Namun, usai pertemuan tersebut, baik Tjiptardjo maupun Agus Marto tidak memberikan penjelasan sedikitpun.
(nia/Rez)










































