LPSK dan Satgas Sepakat Prioritaskan Penyempurnaan UU PSK

LPSK dan Satgas Sepakat Prioritaskan Penyempurnaan UU PSK

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 20:30 WIB
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat untuk memprioritaskan penyempurnaan Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Penyempurnaan sekaligus mendorong upaya pemberantasan korupsi.

"Ada kesepakatan bahwa amandemen undang-undang No. 13 tahun 2006 akan menjadi prioritas untuk segera direvisi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu dengan Tim Satgas, di Sekretariat Satgas, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Selama ini, diakui Haris, antara harapan dan peraturan perlindungan saksi tidak sejalan sebagaimana mestinya. Terutama terhadap whistle blower.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan, kami berharap bisa diperbaiki. Sehingga perlindungan terhadap saksi korban mudah dilakukan dan tidak ada misinterpetasi," katanya.

Selain itu, penyempurnaan juga sebagai bentuk dorongan untuk mendorong agar siapapun orangnya yang melaporkan adanya tindak pidana dapat dilindungi.

"Perlindungan terhadap whistle blower dilakukan secara maksimal dan semua orang terdorong untuk pemberantasan korupsi," tegas Haris.
(ahy/Rez)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads