"Ada kesepakatan bahwa amandemen undang-undang No. 13 tahun 2006 akan menjadi prioritas untuk segera direvisi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu dengan Tim Satgas, di Sekretariat Satgas, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
Selama ini, diakui Haris, antara harapan dan peraturan perlindungan saksi tidak sejalan sebagaimana mestinya. Terutama terhadap whistle blower.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyempurnaan juga sebagai bentuk dorongan untuk mendorong agar siapapun orangnya yang melaporkan adanya tindak pidana dapat dilindungi.
"Perlindungan terhadap whistle blower dilakukan secara maksimal dan semua orang terdorong untuk pemberantasan korupsi," tegas Haris.
(ahy/Rez)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini