Satgas Wacanakan SOP Perlindungan Whistle Blower

Satgas Wacanakan SOP Perlindungan Whistle Blower

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 19:45 WIB
Jakarta - Lemahnya undang-undang yang mengatur perlindungan saksi dan korban membuat LPSK tidak memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaan perlindungan khususnya whistle blower. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan LPSK akan bentuk Standar Operational Procedur (SOP) yang mengatur perlindungan peniup peluit.

Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono, seusai bertemu dengan LPSK di Sekretariat Satgas, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

"Selama ini masih banyak hambatan di lapangan terutama perlindungan untuk whistle blower. Perlu disusun SOP terhadap whistle blower," kata Darmono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sempitnya ruang lingkup perundang-undangan yang mengatur perlindungan saksi juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perlindungan saksi.

"Kesimpulannya, perlu segera dilakukan langkah-langkah koordinasi efektif antara LPSK, Satgas, dan Kementrian Hukum dan HAM," ujar Wakil Jaksa Agung ini.

Selain itu, Satgas meminta segera diadakan penyempurnaan Undang-undang No. 13 tahun 2006 yang mengatur perlindungan saksi.

"Sehingga LPSK memiliki kedudukan hukum yang kuat," jelas Darmono. (ahy/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads