Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Darmono, seusai bertemu dengan LPSK di Sekretariat Satgas, Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
"Selama ini masih banyak hambatan di lapangan terutama perlindungan untuk whistle blower. Perlu disusun SOP terhadap whistle blower," kata Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulannya, perlu segera dilakukan langkah-langkah koordinasi efektif antara LPSK, Satgas, dan Kementrian Hukum dan HAM," ujar Wakil Jaksa Agung ini.
Selain itu, Satgas meminta segera diadakan penyempurnaan Undang-undang No. 13 tahun 2006 yang mengatur perlindungan saksi.
"Sehingga LPSK memiliki kedudukan hukum yang kuat," jelas Darmono. (ahy/Rez)











































