Batasi Parpol, Pengamat Sarankan DPR Tingkatkn PT 5 Persen

Revisi UU Pemilu

Batasi Parpol, Pengamat Sarankan DPR Tingkatkn PT 5 Persen

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 18:59 WIB
Batasi Parpol, Pengamat Sarankan DPR Tingkatkn PT 5 Persen
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang sejumlah pengamat politik untuk memberi masukan dalam rangka revisi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Tiga pakar politik yang diundang menyarankan Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan hingga 5 persen pada Pemilu 2014.

"Cara mengurangi jumlah parpol, dengan cara menaikkan PT yang saat ini nilanya 2,5 persen," kata pakar politik yang juga mantan anggota KPU tahun 2004 Ramlan Surbakti.

Hal ini disampaian Ramlan dalam rapat konsultasi antara Baleg DPR dengan pakar politik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/5/2010).

Hal senada juga disampaikan oleh pegamat politik dari LIPI Ikar Nusa Bakti. Ikrar berharap semangat DPR menyederhanakan parpol peserta pemilu dengan cara memperberat persyaratan membuat parpol. "Biar secara alamiah pemilu yang menentukan penyederhanaan jumlah partai," terang Ikrar.

Sementara itu pengamat politik dari Reform Institute, Yudi Latief menyampaikan bahwa perlu dilakukan sejumlah revisi terkait sistem pelaksanaan pemilu. Sistem pemilu yang baik diawali dengan penyederhanaan parpol peserta pemilu.

"Ada ET ada juga PT, tapi jumlah partai tetap banyak. Dengan PT 5 persen bisa dikurangi,"saran Yudi.

Yudi juga menyarankan agar ada penyederhanaan fraksi di DPR. "Mereka tidak bisa membentuk fraksi, mereka harus membentuk gabungan fraksi. Ini demi azas keterwakilan tetap," tegas Yudi.

(van/yid)


Berita Terkait