"Kita menduga ada praktik mafia peradilan dalam konteks ini. Itu yang sudah kita wanti-wanti, mafia pajak dan mafia hukum bersinergi," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jaksel, Rabu (2/5/2010).
Seperti diberitakan, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Pemeriksaan Ditjen Pajak untuk memeriksa Bukti Permulaan adanya indikasi pidana pajak PT KPC pada 2007 sebesar Rp 1,5 T.
Salah satu pertimbangan putusan MA yang dipertanyakan ICW adalah mengenai kewenangan Pengadilan Pajak yang bisa memeriksa gugatan Surat Perintah Pemeriksaan. Padahal, menurut Emerson, Pengadilan Pajak hanya berwenang memeriksa dugaan tindak pidana pajak.
"Bukannya memeriksa Surat Perintah Pemeriksaan yang bersifat administratif," kata dia.
Untuk itu, ICW tetap meminta Ditjen Pajak untuk meneruskan pemeriksaan dugaan pidana pajak PT KPC dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan baru. Upaya hukum lewat pengajuan PK atas putusan PK dinilai hanya membuang energi dan akan menjadi polemik hukum baru.
"Buat aja suratnya lagi. Kalau digugat, hadapi lagi. Yang penting pemeriksaan pidananya jalan terus," tegasnya.
Berdasarkan perhitungan dan analisis ICW terhadap PT KPC untuk tahun buku 2006 dan 2007, ditemukan dugaan pelaporan pendapatan bersih yang lebih rendah dari seharusnya. Hal ini berakibat pada berkurangnya kewajiban pajak badan (Pph) PT KPC sebesar US $ 199.998.047. Rinciannya, kekurangan kewajiban Pph tahun 2006 sebesar US $ 61.938.047 dan tahun 2007 sebesar US $ 138.060.000.
(lrn/irw)











































