Dalam persidangan, TKI yang dirahasiakan namanya itu mengaku telah mencabuli dan berhubungan intim dengan putra majikannya pada akhir Juni tahun lalu.
PRT itu juga mengaku telah melakukan oral seks dengan bocah tersebut pada Desember 2009 lalu. Saat itu anak laki-laki tersebut berumur 12 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai hukum Singapura, WNI tersebut terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun atas dakwaan penetrasi seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun.
Atas kejadian tersebut, paspor TKI itu telah disita.
(ita/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini