Berhubungan Seks Dengan Anak Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 3 Tahun

Berhubungan Seks Dengan Anak Majikan, PRT Indonesia Dipenjara 3 Tahun

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 17:03 WIB
Singapura - Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Wanita berumur 27 tahun itu terbukti bersalah telah melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur.

Dalam persidangan, TKI yang dirahasiakan namanya itu mengaku telah mencabuli dan berhubungan intim dengan putra majikannya pada akhir Juni tahun lalu.

PRT itu juga mengaku telah melakukan oral seks dengan bocah tersebut pada Desember 2009 lalu. Saat itu anak laki-laki tersebut berumur 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Hakim distrik John Ng mengatakan, terdakwa layak dihukum berat sebagai pesan bahwa tindakan seperti itu tak bisa ditolerir. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Rabu (2/6/2010).

Sesuai hukum Singapura, WNI tersebut terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun atas dakwaan penetrasi seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun.

Atas kejadian tersebut, paspor TKI itu telah disita.

(ita/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads