Tak Beri Proteksi Bagi Whistle Blower, UU PSK Harus Direvisi

Tak Beri Proteksi Bagi Whistle Blower, UU PSK Harus Direvisi

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 16:56 WIB
Jakarta - Pasal 10 Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai tidak memberikan proteksi kepada peniup peluit (Whistle Blower) kasus-kasus korupsi. Satgas Pemberatasan Mafia Hukum berharap tahun ini revisi UU itu segera terlaksana karena sanga mendesak.

"Sangat mendesak dan perlu dibicarakan," kata anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, di kantornya, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2010).

Ia berharap revisi UU bisa terlaksana tahun ini. "Saya berharap tahun ini bisa diproses di DPR, muda-mudahan tahun ini selesai. Kita akan bekerja keras karena ini penting sekali," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Urgensinya apa sehingga harus dirubah?" tanya wartawan.

"Harus diubah. Walaupun saya berpendapat tidak usah terlalu normatif atau legistis. Karena tidak mungkin membongkar korupsi, sindikasi dan mafia hukum tanpa informasi yang diberikan pelaku," jelasnya.

Ia mencontohkan, pelaku yang tergolong 'small fish' yang ingin mebongkar kasus yang menjerat ikan besar. "Wajar kalau dia dapat imunitas," jelas Santosa.

Sore ini LPSK menggelar pertemuan dengan Satgas Pemberatasan Mafia Hukum di lantai 2 Kantor Satgas, Jalan Veteran III. Ketua LPSK datang pukul 15.45 WIB didampingi anggota LPSK penanggung jawab bidang Hukum Desiminasi Teguh Soedarsono. (ahy/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads