Alasannya, proses pemeriksaan gugatan PT KPC atas Surat Pemeriksaan Ditjen Pajak di tingkat pengadilan pajak sampai peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), belum menyentuh substansi masalah dugaan pidana pajaknya.
"Putusan MA yang menolak PK Ditjen Pajak bukanlah akhir pemeriksaan," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di kantornya, Kalibata, Jaksel, Selasa (2/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, putusan MA itu menunjukkan adanya penarikan dugaan kasus pidana kepada kasus perdata. Putusan yang lebih menyangkut masalah administratif ini, katanya, juga telah menghalangi pemeriksaan dugaan pidana pajak perusahaan milik Grup Bakrie ini.
Lebih lagi, kata Emerson, Surat Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan Ditjen Pajak juga tidak bisa digugat di pengadilan pajak.
"Setahu saya belum ada putusan pengadilan pajak seperti ini," kata Emerson yang meminta Ditjen Pajak kembali membuat Surat Pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan dan analisis ICW terhadap PT KPC untuk tahun buku 2006 dan 2007, ditemukan dugaan pelaporan pendapatan bersih yang lebih rendah dari seharusnya. Hal ini berakibat pada berkurangnya kewajiban pajak badan (Pph) PT KPC sebesar US $ 199.998.047. Rinciannya, kekurangan kewajiban Pph tahun 2006 sebesar US $ 61.938.047 dan tahun 2007 sebesar US $ 138.060.000.
(lrn/irw)










































