"Menuntut terdakwa Yuswati Chasanah dan terdakwa Marsiyah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan terang-terangan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang' pasal 170 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum Novika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/6/2010).
"Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 8 bulan. Menetapkan mereka terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar 2000 rupiah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Novika hanya mampu membuktikan dakwaan pertama, yakni dengan terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Karena dakwaan alternatif pertama terbukti, maka dakwaan alternatif kedua tidak perlu dibuktikan lagi.
Novika juga mengungkapkan pertimbangan pengajuan tuntutan 5 bulan tersebut. Ia berpendapat, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang merugikan saksi Febriyanti.
Sedangkan hal yang meringankan adalah mereka terdakwa mengakui perbuatannya, mereka terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa Marsiyah sudah lanjut usia.
Terhadap tuntutan ini, Marsiyah enggan berkomentar. Namun kuasa hukumnya dari LBH Apik, Marlonsius Silaho menyatakan keberatan dengan tuntutan 5 bulan penjara.
"Dituntut 5 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan, masih berat ya. Secara sisi kemanusiaan, Marsiyah sudah lanjut usia, tidak logislah," tuturnya usai sidang.
Pada kejadian pertengah November tahun lalu, Febriyanti dan Yuswati terlibat adu cakar. Keduanya saling menjambak dan mendorong dan dilerai oleh Marsiyah yang tengah berada di lokasi. Tapi ternyata Febri mempolisikan Yuswati dan Marsiyah sehari setelah kejadian tersebut. Kepada polisi, Febri mengaku dianiaya oleh keduanya.
(nvc/irw)











































