"Bahwa XL tidak pernah berurusan dengan Gayus. Bahwa XL selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku dan menempuh prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) di dalam menyelesaikan setiap permasalahan pajak," kata Head of Corporate Communication XL Axiata, Febriati Nadira, dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Rabu (2/6/2010).
Dia juga menegaskan, bahwa XL di dalam menyelesaikan sengketa pajak di pengadilan pajak, selalu didampingi oleh konsultan pajak yang profesional dan memiliki kompetensi.
"Dalam menyelesaian permasalahan pajak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Selain XL, Tim Independen Polri juga menyebut 3 perusahaan lainnya yang telah dan akan diperiksa yaitu PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement.
(ndr/nrl)











































