"Dari survei yang pernah saya lakukan, untuk usia 15-19 tahun jumlah wanita yang merokok semakin meningkat. Jika pada tahun 1995 jumlahnya 1,3 persen maka ditahun 2007 menjadi 5,2 persen," kata ahli ekonomi lembaga penelitian FE UI, Abdillah Ahsan.
Hal itu disampaikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang No 36/2009 tentang kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari gambaran itu, dia menyakini kalau industri rokok ini memang sangat menggiurkan. Terbuktinya semakin banyak perusahaan rokok yang tumbuh di Indosia.
"Pada dasarnya industri rokok itu adalah industri yang legal. Dan pertanian tembakau itu juga merupakan bisnis yang sah," katanya.
(lia/irw)











































