"Bahwa berdasarkan keterangan saudara Gayus Halomoan P. Tambunan kepada Satgas Mafia Hukum, bahwa dalam proses perkara yang bersangkutan sebagai tersangka dari mulai tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan sidang di yang menjatuhkan vonis bebas, yang bersangkutan mengeluarkan sejumlah dana, masing-masing untuk Polri Rp 5 miliar, untuk Jaksa Rp 5 miliar, untuk hakim Rp 5 miliar, dan untuk penasehat hukumnya Rp 5 miliar," jelas Ketua Tim Independen Polri, Mathius Salempang.
Hal ini dia sampaikan dalam penjelasan resmi Tim Independen terhadap perkembangan kasus Gayus kepada anggota Komisi III DPR, Rabu (2/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kesaksian Gayus tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mencari tahu
kemana aliran uang Gayus.
"Dengan memeriksa saksi yang terdiri dari Satgas Mafia Hukum (4 orang), Penyidik (12 orang), Jaksa (4 orang), Hakim (2 orang), Masyarakat atau pihak terkait kasus (29 orang)," papar Mathius.
(van/ndr)










































