Pelaku yang ditangkap yakni Amat Soleh (33), Amung Sujatna (39), dan Yudhi (34). Ketiganya dibekuk di toko sekaligus rumah di Jalan Kapuk Muara Raya, Kelurahan Kapung, Penjaringan, Jakarta Utara, pada pekan lalu.
Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Yuldi Yusman, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pemegang merek tepung Maizenaku, Willy Gunawan, yang mengetahui barang serupa miliknya beredar di pasaran dengan merek yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita 15 dus tepung merek Maizenaku, 1 unit mobil Suzuki Carry B 1096 GY, 700 plastik merek tepung Maizenaku, 15 unit karung gandum, dan 871 kardus tepung.
"Kalau melihat tepung palsu dan asli ini dari kemasan tidak ada yang beda, sama persis," ujar Yuldi.
Perbedaannya, kata Yuldi, pada tepung Maizenaku asli terdapat tulisan Maizenaku di dalam plastiknya. Bahan tepungnya agak berwarna kekuningan. "Kalau yang palsu tidak ada tulisan Maizenaku di dalam plastik dan tepungnya warnanya putih. Kualitas tepungnya berbeda," kata Yuldi.
Kerugian
Pemegang merek tepung Maizenaku, Willy Gunawan, memperkirakan kerugian yang dialaminya berkisar ratusan juta rupiah.
"Dari 3 tahun mereka memproduksi merek palsu, saya mengalami kerugian ratusan juta. Selama ini, tidak ada komplain dari konsumen," kata Willy.
Salah seorang pelaku, Amat Soleh, mengaku membeli bahan tepung yang dipesan dari Cina di Pasar Jatinegera. Tepung palsu itu kemudian dijualnya ke pasar tradisional.
"Saya produksi sendiri di rumah. Keuntungan Rp 200-500 ribu per hari," kata Willy, eks karyawan di perusahaan yang memproduksi tepung Maizenaku ini.
(aan/ken)











































