Demikian disampaikan Hakim Tunggal Artha Theresia yang membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (2/6/2010).
Dikatakan Artha, penangkapan seseorang harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Pengadilan berpendapat, bukti yang cukup adalah satu laporan polisi, satu keterangan saksi atau ahli, dan satu barang bukti atau surat atau petunjuk yang berkaitan dengan laporan polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, penangkapan pemohon berdasar surat perintah nomor SP.Kap/69/IV/2010/Dit II Eksus adalah sah menurut hukum," imbuhnya.
Sementara untuk penahanan pemohon, kata Artha, telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 24 ayat (1) KUHAP. Untuk syarat obyektif, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Artha menjelaskan, Misbakhun dijerat pasal 264 ayat (1) dan 263 ayat (1) dan (2) KUHP. "Untuk pasal 264 pemohon diancam pidana penjara paling lama 8 tahun, sedangkan untuk pasal 263 pemohon diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Sehingga secara yuridis, penahanan pemohon telah memenuhi syarat obyektif," jelas Artha.
Sedangkan syarat subyektif, pihak termohon (Mabes Polri) mengkhatirkan pemohon sebagai anggota DPR RI akan mempengaruhi hakim dan saksi sehingga akan menghambat penyidikan. Dalam hal ini, Pengadilan berpendapat hal tersebut bisa menjadi alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap pemohon.
"Penahanan pemohon berdasar surat perintah nomor SP.Han/R/29/IV/2010/Dit II Eksus adalah sah menurut hukum," tegas Artha.
(nvc/irw)










































