"Panwas menemukan formulir C1 sudah tersebar sebelum perhitungan suara, dengan tanda tangan saksi dan KPPS," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di kantor Panwaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Rabu (2/6/2010).
Kasus ini telah ditemukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Banjar Baru dan diduga dilakukan pasangan calon gubernur tertentu. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya kelalaian petugas KPPS di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formulir C1 yang beredar juga memiliki keanehan. Dokumen pelaksanaan pemilukada Kalsel memakai lambang kabupaten kota. Namun dokumen yang beredar memakai kop Pemprov Kalsel. Nama daerah pemilihan pun seharusnya sudah dicetak, namun dalam formulir itu, nama kabupaten dan kota harus ditulis tangan.
"Kalau nanti ada sengketa jumlah suara, bisa bingung karena tanda tangannya asli tapi angkanya beda beda," tambahnya.
Menurut Nur, kasus ini sudah terindikasi pelanggaran pemilukada. "Saya kira ini sudah masuk klasifikasi pelanggaran," tutupnya. (fay/irw)











































