Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Misbakhun

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Misbakhun

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 14:23 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Misbakhun
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan politisi PKS Mukhamad Misbakhun. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan Misbakhun dinyatakan sah menurut hukum.

"Pengadilan Negeri berpendapat penangkapan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Kap/69/IV/2010/Dit II Eksus dan penahanan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Han/R/29/IV/2010/Dit II Eksus adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Tunggal Artha Theresia saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2010).

Dengan demikian, lanjut Artha, tuntutan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar RP 5000," tegas Artha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun dan kuasa hukum mengajukan permohonan prarperadilan atas penangkapan dan penahanan oleh Mabes Polri. Penangkapan dan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinilai tidak sah. Bukti tindak pidana yang dituduhkan kepada Misbakhun merupakan bukti yang jelas-jelas bersifat perdata.

(nvc/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads