"Pengadilan Negeri berpendapat penangkapan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Kap/69/IV/2010/Dit II Eksus dan penahanan pemohon sebagaimana surat perintah nomor SP.Han/R/29/IV/2010/Dit II Eksus adalah sah menurut hukum," ujar Hakim Tunggal Artha Theresia saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2010).
Dengan demikian, lanjut Artha, tuntutan pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar RP 5000," tegas Artha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvc/irw)











































