Kejagung Persilakan Polisi Periksa Jaksa Cirus Cs

Kejagung Persilakan Polisi Periksa Jaksa Cirus Cs

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 13:31 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya memperbolehkan Mabes Polri untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga Cs dalam kasus Gayus Tambunan. Namun, kepastiannya masih menunggu surat resmi dari Jaksa Agung.

"Tinggal nunggu surat dari Jaksa Agung," kata Jampidsus M Amari saat ditemui usai acara pisah sambut Jamintel di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2010).

Sedangkan suratnya sendiri, lanjut Amari, masih dalam proses. Jika selesai, surat itu nantinya akan langsung ditandatangani oleh Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah perintahkan untuk disusun suratnya. Nanti kalau sudah jadi hari ini ke Pak Jaksa Agung, nanti kalau sudah ditandatangan baru kita sampaikan lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengirimkan surat untuk meminta izin memeriksa jaksa Cirus Sinaga cs dalam kaitan kasus Gayus Tambunan. Namun Kejagung mengaku tidak mengerti istilah tindakan 'polisional' yang ada dalam surat permohonan tersebut.

(mok/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads